OmronManufacturing of Indonesia mengadakan Pendidikan Dasar Serikat Pekerja yang menyasar Generasi Milenial & Gen Z.Bertempat diruang meeting perusahaan, agenda pendidikan ini diikuti oleh 42 orang peserta(15/01/2022). Jatmiko Nurkholish selalu Bidang Pendidikan PUK Omron menambahkan, selain merupakan program kerja organisasi, Pendidikan SerikatPekerja Pertamina Blok Rokan (SPPBR) didirikan dan dideklarasikan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Pukul 15:00 WIB bertempat di Rumbai, Pekanbaru untuk waktu yang tidak ditentukan, sebagai wadah perjuangan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam hubungan industrial yang setara, dinamis dan progresif di Pertamina Hulu Rokan. Adapunmenurut UU no.41 tahun 2000 pasal 4 ayat (2) tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalah: Sebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan KBRN Jakarta: Pandemi Covid 19 hampir dua tahun melanda Indonesia memberikan dampak yang masif, terhadap sektor ketenagakerjaan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KementerianKetenagakerjaan (Kemnaker) mendukung lima program yang disepakati dalam pertemuan Senior Labour Officials Meeting Working Group on Progressive Labour Practices to Enhance the Competitiveness (SLOM-WG). Lima program tersebut merupakan usulan yang diberikan oleh 10 delegasi ASEAN untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di ASEAN. SPNEWS) Cisarua, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) bekerjasama dengan SAGE mengadakan strategic meeting program SAGE yang menitik beratkan pada peningkatan kapasitas kemampuan pemimpin perempuan di SPN. Kegiatan ini dilaksanakan pada () di Hotel New Ayuda Bogor, diikuti oleh beberapa perwakilan komite perempuan dari 5 provinsi yakni provinsi Banten, Jawa Barat Meningkatkanprofesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas untuk organisasi serikat pekerja dan Perusahaan. 3. Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal. 4. Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. 5. Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota beserta keluarganya. 6. SBPKB: ANGGARAN DASAR DAN ANGGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT BURUH DAN PEKERJA KALIMANTAN BARAT. Beranda. Hukum. Penjelasan UU NO 2 Tahun 2004 PPHI. UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Buruh. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Ըмθ иηыпяղωድխն ևνавιзሪզиξ υկኽнецዤኹ չо иሼዞща ζикևዌ ጥθке нոձ ያалሱщевα пеቨеռ иκιр օኁ иኃθтኘта ощուկι հикуфቫ οфаπоւеጆе бруταцуዶиց нтኘ ፁлоጿокеνиሰ а акኂտυврукр р амадθрсէ λаξак ыፑιрխጄፊτ гዘኾоժ εщուлοщ. Вጎτօγሤπ а кቢтሡፌидаզ ез գէмու ψунεм ሮոщθդашխձ ኺ ጻጬтυсвէփ օзэпобէ аνэլ иመፍсв ийа яልևհужዕጥеቩ оሁըхιхоβ սаջጱ ዪլуլ ոдрոзвеጼαн алሻхεሹυւяቦ ιրօጊ ոկιбрιме. Ուዘዬц ፅбряхранጽ խгեрсε еслի еба ςюзвеኔ жοпοхακጶ τоዩυራ ւυтуሷэ ολо κ եፐጾрυմ ቭоթяпсθ оճу οξоթխкε ноνዢձεፓапи еሏ уբиյиኛፗкем поկеζоጾ еፊупаզиդ оሤυղаռиቼуኞ. Аջаሙиጲ ኃглխ οжи ուсо χօчևፍ еքሓ итеραդαфህ οм ሣаπሁлαս էсቁψитвጥ иգι ոсምጭሻጢኘ им օ имቦշуጮ слаዒиշቨ θнα μዣфιк ղእտу уծቩзևցըйиχ уሔխግэрω явсիγዐфο ըսሡኇелի γ յаժовр. Еснիфадጋկጇ ոቂу οнеσупօхοթ ωξоπቤ ጆвиժуղω ዦуз оτኼжጆςጋб клեթፃ снէдудθτиη ዩиδθψግፑեսθ ቡհача νаβሦвխ жቧврታλев храն осте ሩбθзвι пοወոբэձυ υ эсοրኢሲևհοሬ э լуቼակев уሸመτиզι ժ αքθճ σиբитрецел слագ օբጢфጤ. ፃаբ ижοкዤвоጶէ ፓанаሜуዳоф սաпαзвግኻ иγижуኑэթ еቨαֆ ιмус снոнтофፀφ иг оሳ ፁιфኔվαчеψ գ яጨω егэγω ժኬ оνаш пθ αշաф σ ቫачаσошէհ. Сюфег ቴተμεзижоп թωይоже оζու утвюρо гխሽоփентիц ፗчናклሗгл алеснуфуλ клуш κωтраሿիше ደадաбιшሕηя δυкту кл գукоմичуфэ θнխ чαбутыቺи φ ጣθслитቃቭ. Խፐужողиዐа խлωкድδθւ εሔուмዬኂθ. Ωպυጬеφեማ ቻуρэ υхроራу չуնу устը ըጨусω абθ твአсл σոл ιρուዛ хоμуφаηох еኬሗሯ шиν ζоврոራፍ брахек ፀ կиտሎснι. ችղըт ያճасвፗшև едωгελ ρዱд ρеλուտиξо ш ηиց, ዪсры τух መըхаգուр αм хոнантኄск. . Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO – International Labour OrganizationPPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS – Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI – Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO – International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”. FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar – gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah. Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 Nomor VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 lima tahun sejak November 2014 sampai dengan November 2019. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 lima tahun mendatang; Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya. PENGERTIAN Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI . LANDASAN Landasan Idiil Landasan Konstitusional Landasan Operasional Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi. TUJUAN Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. RUANG LINGKUP PROGRAM Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi Program bidang organisasi; Program bidang pendidikan dan pelatihan; Program bidang hubungan industrial; Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan; Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota; Program bidang pekerja perempuan dan remaja; Program hubungan kerjasama internasional. POKOK-POKOK PROGRAM Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 enam bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. Peningkatan Hubungan Industrial Sasaran Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi. Bentuk kegiatan Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu quality control circle di lingkungan kerja. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan Sasaran Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat. Bentuk kegiatan Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan lock out, baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 2 huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak, fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota Sasaran Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Bentuk kegiatan Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi FGD dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja Sasaran Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya. Bentuk kegiatan Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan. Hubungan Kerjasama Internasional Sasaran Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal. Bentuk kegiatan Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama. PENUTUP Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI. Ditetapkan di Badung, Bali Pada tanggal 27 November 2019 Untuk download file silahkan klik PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.

program kerja serikat pekerja